Buat Laporan Fiktif Seorang Kepala Sekolah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS

- 2 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Bos dan Bosda
Ilustrasi Korupsi Bos dan Bosda /

Pedoman Tangerang - Kepolisian beserta tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan seorang kepala sekolah di Kecamatan Reok sebagai tersangka korupsi.

Oknum kepala sekolah diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp839.401.569.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri mengatakan, tersangka yakni HN, merupakan Kepala SMP Negeri 1 Reok.

Baca Juga: Kesal, Ortu Siswa Tikam Kepsek Hingga Tewas Karena Anaknya Tak Boleh Ikut Ujian

Bayu mengatakan, dalam pengelolaan anggaran BOS SMPN 1 Reok, penyidik menemukan pencairan atau pembagian uang kepada sejumlah guru, dengan kegiatan fiktif.

Tersangka juga diduga melakukan mark up dan melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan oknum kepala sekolah negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 839.401.569.

Baca Juga: Catat! PPDB SMA Jalur Afirmasi Dibuka, Dindikbud Banten Prioritaskan Orang Tak Mampu

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) dan kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Kamis 1 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah