RUU Daerah Kepulauan Perlu Segera Disahkan

- 29 Juni 2021, 08:30 WIB
Pantai Tanjung Kelayang terletak di Kepulauan Bangka Belitung memiliki sejumlah pesona alam yang eksotis.
Pantai Tanjung Kelayang terletak di Kepulauan Bangka Belitung memiliki sejumlah pesona alam yang eksotis. /Instagram/@kelayang_island

 

Pedoman Tangerang – Senator Kepulauan Riau Richard Pasaribu terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders dalam upaya mendesak Pemerintah Pusat segera membahas RUU Daerah Kepulauan.

Richard menilai, RUU ini penting untuk mewujudkan adanya kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan, di Batam, Selasa 22 Juni lalu.

“RUU ini merupakan inisiatif DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dan sudah lama diperjuangkan. Kita berharap tahun ini dapat disahkan menjadi Undang-undang," kata Richard dalam keterangannya, Senin, 28 Juni 2021.

Dalam upaya mendorong percepatan pengesahaan RUU Daerah Kepulauan, Richard Pasaribu mengatakan bahwa dalam waktu dekat DPD RI akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) lintas stakeholders di Batam.

Baca Juga: Legislator Golkar Sampaikan Strategi untuk Pacu Pemulihan Ekonomi Kepri

“Bila tidak ada halangan tanggal 29 Juni 2021 kita akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Batam. Dalam FGD itu akan hadir Wakil Ketua I DPD RI, Letjen TNI Marinir (Purn.) Dr. Nono Sampono, M.Si., serta pembicara dari lintas Kementerian yang terkait RUU Daerah Kepulauan,” ujar Richard.

Terkait substansi RUU Daerah Kepulauan, Richard menjelaskan bahwa pengakuan yuridis daerah kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menuntut otonomi khusus melainkan adanya suatu pengakuan dan kebijakan afirmasi bagi daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas marjinalisasi yang dialami oleh provinsi, kabupaten, dan kota yang masuk sebagai daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal itu serta-merta memarjjnalkan 8 provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk sebagai daerah kepulauan, sehingga pembangunan yang ada menjadi sangat minimal,” terang Richard.

Baca Juga: Gubernur Riau Didemo Massa karena Terlibat Korupsi Bansos, DPR: Terlapor Harus Kooperatif

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x