Melarikan Istri Orang, Pemuda Aceh Dibekuk Aparat

- 15 Juni 2021, 11:32 WIB
Ilustrasi selingkuh (foto tak terkait berita). Pembunuhan di Probolinggo, gara-gara bikin konten Tik-Tok dengan istri orang, lelaki ini tewas dihabisi dengan 34 luka bacok.
Ilustrasi selingkuh (foto tak terkait berita). Pembunuhan di Probolinggo, gara-gara bikin konten Tik-Tok dengan istri orang, lelaki ini tewas dihabisi dengan 34 luka bacok. /

Warga desa yang mengetahui tingkah laku tak patut dari AM kemudian marah dan hendak menghakimi AM.

Untuknya pihak aparatur desa setempat langsung meminta Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Baca Juga: Upaya Standarisasi Aksara Sunda dan Jawa

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Abdya, Hamdi mengatakan saat ini pasangan tersebut telah ditangkap dan diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabuoaten Abdya lantaran kasusnya sudah naik ke level penyidikan.

Menurut keterangan  Hamdi, kedua pelaku  terbuti melanggar  hukum syariat Islam di Provinsi Aceh karena telah berselingkuh dan hidup tanpa ada ikatan pernikahan.

“Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qonun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegas Hamdi.***

 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah