Warga desa yang mengetahui tingkah laku tak patut dari AM kemudian marah dan hendak menghakimi AM.
Untuknya pihak aparatur desa setempat langsung meminta Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.
Baca Juga: Upaya Standarisasi Aksara Sunda dan Jawa
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Abdya, Hamdi mengatakan saat ini pasangan tersebut telah ditangkap dan diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabuoaten Abdya lantaran kasusnya sudah naik ke level penyidikan.
Menurut keterangan Hamdi, kedua pelaku terbuti melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh karena telah berselingkuh dan hidup tanpa ada ikatan pernikahan.
“Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qonun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegas Hamdi.***