Suami Yang Gorok Leher dan Punggung Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

- 8 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi Penusukan
Ilustrasi Penusukan /Foto Fixabay/

Pedoman Tangerang - Yadih 48 tahun, harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES 47 tahun Minggu 6 Juni 2021.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan,” ujar
Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada Poskota, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Viral, Santri Senior Aniaya Junior Hingga Tewas di Pesantren

Diketahui, Yadih menikam istrinya ES menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher dan punggung.

Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. 

Baca Juga: Viral, Pasangan Sejoli Mesum Dengan Enjoy di Kebun Teh

Pelaku dengan korban sudah kerap cek-cok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah