Pedoman Tangerang - Beberapa video di media sosial menggambarkan beberapa pengendara sepeda yang berjalan tidak pada jalurnya
Beberapa pesepeda juga terekam kamera dengan santainya berkendara secara konvoi ditengah jalan raya sehingga menghalangi kendaraan lain yang melintas.
Mengenai pelanggran yang dilakukan oleh beberapa oknum pesepeda yang membuat pengendara lain dongkol dan kesal Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa mereka tak segan menilang pesepeda yang melanggar aturan.
Baca Juga: Terima Penghargaan Putin, Megawati Buka Peluang Riset Luar Angkasa
Karena para pesepeda sudah melakukan pelanggaran secara nyata dan jelas, maka dirinya merasa tak perlu menunggu peraturan Gubernur (Pergub) untuk menegakkan kedisiplinan.
"Kalau tilang tidak perlu (tunggu Pergub) karena tilang kan sudah ada di Undang-undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo tegas. Dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News pada Rabu, 2 Juni 2021.
Karena secara logika sepeda merupakan alat transportasi yang digunakan oleh warga, maka ia tetap terikat secara hukum oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Tiket, Jeep, Homestay Bromo Dapat Dipesan Online di Website Bromokan, Ampuh Hindari Calo Nakal
Sambodo menerangkan peraturan tilang terhadap kendaraan tak bermesin atau sepeda sudah diatur secara jelas dalam Pasal 229 UU LLAJ.