Hobi Remas Payudara Perempuan, Seorang Pria di Jakarta Diamankan Polisi

- 26 Mei 2021, 21:14 WIB
ilustrasibegal payudara
ilustrasibegal payudara /

Arsya menuturkan, dalam pemeriksaan sementara, alasan pelaku yang berstatus menikah dan memiliki keluarga tersebut melakukan aksi begal payudara hanyalah karena tidak dapat menahan dorongan hawa nafsu belaka.

"Mereka mengincar korban yang lengah dan lemah. Misalnya sedang berjalan kali dan berolahraga, dia acak ya modusnya itu. Kalau memang dia melihat ada kesempatan untuk melakukan aksi tersebut, ya akan dilakukan," imbuh Arsya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, kemudian Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun. Tapi, di Pasal 335 ini terdapat pengecualian sehingga saat ini tersangka kita lakukan penahanan," sambungnya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah