Bongkar Kasus Korupsi di PT. ASABRI, Delapan Lapangan Golf Disita Kejagung

- 26 Mei 2021, 20:39 WIB
Foto gedung Asabri
Foto gedung Asabri /PMJ News/

Pedoman Tangerang –Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita delapan lapangan golf yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh PT ASABRI Heru Hidayat.

Penegak hukum sebelumnya juga telah melakukan penyitaan aset tersangka kasus korupsi Benny Tjckrosaputro sebesar Rp13 Triliun.

 Kali ini Kejagung menyita delapan bidang tanah seluas 166.948 meter persegi yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung  yang menjadi pusat lapangan olah raga golf.

Baca Juga: Sambut Africa Day, Pemerintah Tekankan Pentingnya Kerjasama dengan Benua Afrika

Hal ini dijelaskan oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan persnya.

Leonard menjelaskan penyitaan 8 bidang tanag di Kabupaten Belitung tersebut sudah sesuai izin dalam surat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan No. 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn Tanggal 10 Mei 2021.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," ungkap Leonard dalam keterangannya yang dikutip Pedoman Tangerang dari PMJ News pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Kembali Oknum Polisi Kedapatan Sedang Asyik Konsumsi Sabu hingga Teler Tak Sadarkan Diri

Dia merincikan, aset yang disita meliputi satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 m2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah