Pedoman Tangerang - Kepolisian Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial M pada Senin 24 Mei 2021. Pria tersebut ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat yang diduga mengunggah video berisi Al Qur'an dibakar dan kemudian viral media sosial.
"Setelah tim Pedoman Tangerang telusuri akun yang digunakan di media sosial tersebut bukan identitas dari yang dipasang di 'wall' media sosial itu," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei 2021.
Saat ini, polisi telah menahan pria tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemuda Tabrak Bus dan Nyaris Tewas
Polisi mendapatkan informasi hal tersebut dilatarbelakangi asmara dan sakit hati yang untuk kasus tersebut.
Azis menjelaskan M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian meng-upload video berisi ujaran kebencian dengan membakar Al-Qur'an pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Kasus Istri Gugat Cerai ke Suami Meningkat Tajam Usai Lebaran di Bekasi
Dari video tersebut terlihat api membakar sebagian Al-Qur'an dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.