Rafael Alun Ogah Hadiri Sebagai Saksi Anaknya Sendiri, Bagaimana Nasib Mario Dandy?

26 Juli 2023, 17:00 WIB
Rafael Alun Ogah Hadiri Sebagai Saksi Anaknya Sendiri, Bagaimana Nasib Mario Dandy? /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

Pedoman Tangerang - Pada persidangan terbaru kasus penganiayaan Mario Dandy, pihak Rafael Alun melalui surat menyebutkan bahwa dirinya enggan untuk membayar restitusi yang diminta oleh pihak David Ozora dan tidak akan menjadi saksi meringankan sang anak.

 

Ayah dari Mario Dandy ini beralasan karena sang anak sudah dewasa dan harta miliknya saat ini sudah disita berkaitan dengan kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat dirinya.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," tulis Rafael Alun.

Baca Juga: Subhanallah, Jasad KH Maimoen Zubair Masih Utuh Saat Makamnya Dibongkar

Rafael mengakui, sejak awal ingin membantu biaya perawatan David pasca kejadian dan pertama kali dirawat di RS Permata Hijau.

Hal itu juga sempat disampaikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang menyebut ada seseorang yang mengaku utusan dari orang tua Mario untuk menawarkan pengobatan yang lebih layak dan bagus. Namun tawaran tersebut pun ditolak Jonathan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Banten View Estetik dan Ramah di Kantong

Namun, kondisi Rafael sekarang ini berbeda. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ungkap Rafael.

"Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas dia.

Baca Juga: Kisah Hidup dan Perjuangan Cut Nyak Dhien sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia

Nasib Mario Dandy

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu, giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Seperti diketahui, KPK telah menyita seluruh aset Rafael Alun.

Rafael merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan aset itu pada akhirnya memiliki keterkaitan dengan pembayaran restitusi dan pemberian bantuan untuk pengobatan D.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler