Kasus Distop Bareskrim, Korban Penipuan Jam Tangan Richard Mille: Kemana Lagi Saya Mencari Keadilan?

23 September 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi jam tangan produksi Richard Mille /tangkap layar richardmille.com/

Pedoman Tangerang - Korban penipuan pembelian jam tangan mewah merek Richard Mille menduga adanya 'permainan' dalam kasusnya lni.

Tony Sutrisno sebagai korban melaporkan pihak Richard Mille yang berkantor di Jakarta ke polisi namun kasus-kasus ini mengalami kebuntuan saat pihak kepolisian mengadakan penyelidikan.

Tony menjelaskan saat ditangani dittipidum ia mendapat keterangan bahwa aduannya sudah memiliki cukup bukti, namun saat ditangani ditpideksus kasusnya malah tersendat lalu dihentikan.

"Aneh rasanya, saya kecewa, mengapa penanganan kasus ini digantung berlarut-larut? Apa ada kepentingan oknum dalam penanganan ini?" Kata korban dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 September 2022.

Ia merasa pihak penegak hukum tebang pilih dalam menyelesaikan kasusnya, ia sudah mengatakan melapor sejak lama, namun belum ada pelaku penipuan yang ditindak.

"Kecewa.. Mau ngadu kemana lagi?" Kata Tony mengecewakannya pada penegak hukum.

Seperti yang diketahui Tony Sutrisno adalah pengusaha Indonesia yang menjadi korban penipuan saat membeli dua jam tangan mewah merek Richard Mille.

Kerugian Tony tak tanggung-tanggung, hingga mencapai Rp77 miliar.

Bisa dikatakan kerugian tersebut terbilang fantastis, sebab harga jam tangan mewah tersebut ternyata melebihi anggaran sirkuit Formula E Jakarta yang hanya sebesar Rp 60 milliar.

Dalam laporannya pada April lalu, kuasa hukum Tony melaporkan Richard Lee yang saat ini menjadi Grand Manager Richard Mill Asia Tenggara.

Sebelumnya, Richard Lee melakukan aksinya terhadap Tony saat sebagai Manager butik Richard Mille Jakarta, ia diduga bertanggung jawab atas kerugian miliaran yang diderita oleh Tony.

Pihak Richard Mille Jakarta ( PT. Royal Mandiri Internusa) juga mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada transaksi sebesar Rp77 miliar yang mereka terima dari Tony Sutrisno.

Hal ini kemudian membuat Tony dan kuasa hukumnya melaporkan Richard Lee dengan nomor laporan LP/B/0396/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 28 Juni 2021 namun hingga saat ini belum ada kabar oknum tersebut ditindak oleh aparat

Untuk diketahui, Tony Sutrisno dan kuasa hukumnya sebelumya mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri dan kabarnya ditangani oleh Kombes Pol R  dan AKBP AW.

Namun belakangan nama Kombes R dan AKBP AW dikabarkan sudah didemosi dan dipindahtugaskan oleh Polri.

Saat ini pihak Tony was dan takut aduannya pihak Richard Mille yang menghadapi penghentian penyelidikan tanpa alasan yang jelas telah dipermainkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dalam keterangan tertulisnya, Ia juga menyentil peran Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam menangani kasus yang merugikan ini.

Tony ingin bertanya kepada Kabareskrim Agus Andrianto apa ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan hingga kasus miliaran rupiah begitu saja brand Richard Mille diabaikan oleh penegak hukum?***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler