Apa Saja 8 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J? Simak Selengkapnya!

7 September 2022, 14:30 WIB
Apa Saja 8 Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J? Simak Selengkapnya! /Pikiran Rakyat

Pedoman Tangerang – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengumumkan telah mengeluarkan 8 rekomendasi terkait hasil pemantauan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi tersebut disampaikan di Komnas Ham pada Kamis, 1 September 2022.

Berikut Delapan rekmendasi yang diumumkan oleh Beka Ulung Hapsara.

1. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada penyidik ​​untuk menanyakan terkait fakta peristiwa tersebut oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

 

2. Memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi-kerentanan khusus dalam dugaan pemeriksaan dugaan kekerasan terhadap saudari PC di Magelang.

 

3. Pastikan penegakan hukumnya tidak terbatas hanya melanggar disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

 

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Adapun tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas Ham berupa sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian, serta merusak dan menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

 

Kemudian sanksi etik berat kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

 

"Sanksi etik ringan atau kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan 

perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice," ujar Beka.

 

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

 

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

 

7. Meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara yang melibatkan pejabat utama kepolisian, dan standar pelibatan Lembaga eksternal kepolisian.

 

8. melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian kepolisian Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewajibannya untuk mematuhi ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta menegakkan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi standar keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler