Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun

6 April 2022, 23:00 WIB
Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme Mantan Sekretaris Umum FPI Divonis 3 Tahun /Antara/Boyke Ledy Watra

Pedoman Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa 8 tahun kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Usai pembacaan vonis, Munarman, mantan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama mengajukan banding. 

Putusan penjara tiga tahun terhadap Munarman itu, dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022 hari ini. 

Baca Juga: Sering Gagal Saat Verifikasi Wajah Kartu Prakerja 2022, Begini Caranya

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai jika eks Sekretaris Umum FPI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari situs YouTube tvOneNews.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga menjelang dan selama sidang vonis Munarman di PN Jakarta Timur. 

Mereka mengantisipasi kemungkinan adanya pergerakan massa. Untuk itu polisi mengerahkan 600 personel gabungan saat sidang putusan Munarman di PN Jaktim.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang sebelumnya, hari Senin 14 Februari 2022 lalu. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga. ***

Editor: Araf Mukhtar

Tags

Terkini

Terpopuler