Usulan Hukuman Bakar Kelamin hingga Mati, kepada Pemilik Pesantren Hamili 12 Santriwati, Bagaimana Menurutmu?

9 Desember 2021, 21:00 WIB
Usulan Hukuman Bakar Kelamin hingga Mati, kepada Pemilik Pesantren Hamili 12 Santriwati, Bagaimana Menurutmu? /@GusRomli/Twitter

Pedoman Tangerang - Kasus seorang pemilik pesantren yang perkosa 14 santri hingga 8 diantaranya melahirkan.

Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap sejumlah santri itu terjadi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut banyak para netizen mengecam aksi biadabnya.

Di media sosial, berbagai pihak dan netizen pun ramai mengusulkan soal hukuman yang pantas kepada pelaku tindakan keji tersebut, mulai dari hukuman bakar kelamin hingga hukuman mati.

Baca Juga: Buntut Predator Cabuli Belasan Santri, Kemenag Tutup Pesantren di Bandung

Pemilik akun Twitter @dayatia mengusulkan bahwa hukuman yang pantas kepada pemerkosa tersebut adalah hukuman mati.

“Hukuman matilah. Masak pakai nanya lagi,” katanya pada Kamis, 9 November 2021, saat merespons polling kumparan soal hukuman yang pantas bagi Herry Wirawan.

“Udah bukan manusia. Jadi binatang aja udah gak pantas juga,” tambahnya.

Usulan @dayatia ini lantas dibalas oleh politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana yang juga mengusulkan hukuman lain.

Panca menilai bahwa hukuman yang pantas bagi Herry Wirawan sebagai pelaku pemerkosaan adalah penisnya dibakar.

“Dulu waktu SMA gue tinggal di komplek polisi. Dekat komplek ada kantor Polsek. Nah, pernah sekali waktu malam2 ada orang teriak2 dari Polsek. Pas gue lihat orang dibakar itunya,” kata Panca.

Baca Juga: Astaghfirullah! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 14 Santriwati, 8 Diantaranya Hamil Hingga Melahirkan

“Gue tanya, kenapa dia dibegitukan. Kata petugas, itu orang pelaku pemerkosaan. Gue rasa cocok begitu,” sambungnya.

Tak ketinggalan, para netizen juga mengusulkan hukuman yang mereka nilai pantas, mulai dari kebiri hingga kerja rodi sampai mati.

Namun tersangka harus mempertimbangkan perbuatannya, Atas perbuatanyya, HW yang merupakan guru pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP Pidana.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler