Buntut FBR dan Pemuda Pancasila Bentrok di Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka

29 November 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi bentrokan. Pihak kepolisian membeberkan musabab terjadinya bentrokan di Pasar Lembang, Ciledug, yang terjadi pada 19 November 2021. /Pixabay/Oleg Elkov

Pedoman Tangerang - Beberapa waktu lalu, organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) terlibat bentrok di Ciledug, Tangerang.

Keduanya bentrok karena memperebutkan lahan kekuasaan. Bentrokan tersebut membuat masyarakat merasa tidak aman.

Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.

Baca Juga: Masih Dipenjara, Habib Rizieq Shihab akan Hadir Reuni 212, Lah Kok Bisa?

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan satu orang tersangka baru tersebut juga merupakan anggota ormas PP, sama dengan empat tersangka lainnya.

"Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP," kata Kombes Deonijiu saat dikonfirmasi, Minggu, 28 November 2021.

Kendati begitu, Deonijiu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas satu tersangka baru tersebut.

Menurut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait bentrokan dua ormas ini.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Masyarakat! Kondisi Sangat Mengkhawatirkan, Peringatan kini Sudah Dikeluarkan, Apa Itu?

Pendalaman kasus, lanjut dia, untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut menyerang dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP.

Dia juga mengaku telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.

"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Otak Utama Korupsi Formula E, KPK Tetapkan Anies Baswedan Menjadi Tersangka? Begini Realitanya

Deonijiu menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler