Sadis, Istri Pengusaha Restoran jadi Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri

7 November 2021, 11:25 WIB
Pelaku pembunuhan bos rumah makan padang di Karawang /KarawangPost

Pedoman Tangerang - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pembunuhan Khairul Amin (KA), sosok yang dikenal sebagai seorang pengusaha restoran di Karawang.

Polisi dari Satuan Reskrim Polres Karawang dengan sigap segera melakukan investigasi dan pendalaman atas kasus ini.

Walhasil, polisi berhasil membekuk enam tersangka pembunuhan sekaligus otak pembunuhan KA yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming BRI Liga 1, PSS Sleman vs Persikabo 1973, 7 November 2021

Perempuan berinisial NW dipastikan menjadi otak pembunuhan setelah beberapa pelaku secara terbuka menjelaskan keterkaitan NW dalam pembunuhan KA.

"Terungkap otak dari pembunuhan ini adalah istri korban yaitu NW," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono pada Sabtu, 6 November 2021.

Menurut pengakuan NW, ia sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021.

Baca Juga: Kabar Baik Gaji Guru Honorer Naik 10 Persen Pada Tahun 2022, Begini Penjelasannya

NW kemudian menghubungi AM dan R selaku eksekutor pembunuhan.

Adapun para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan sejumlah uang Rp30 Juta pasca rencana pembunuhan itu berhasil.

Tetapi, yang diterima pelaku baru Rp10 juta yang diserahkan kepada tersangka AM.

"NW memberikan 10 juta kepada AM untuk dibagikan kepada pelaku lain. Rencananya akan diberikan 30 juta," bebernya.

Baca Juga: AHY dan Keluarga Dikabarkan Asik Liburan Pakai Uang Negara Saat Antar SBY Operasi di Amerika, Cek Faktanya

Penyebab pelaku membunuh karena sakit hati terhadap korban mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL).

Bahkan pelaku sempat akan menyantet korban namun tidak berhasil.

Waktu malam itu, usai korban pulang makan mie ayam diikuti para pelaku dan dianiaya di dekat rumahnya sampai tewas mengenaskan.

Yakni dengan penuh luka di bagian kepala, tangan, dan pinggang atas sebelah kiri.

Baca Juga: Link Baca One Piece Chapter 1031: Kid dan Law vs Younkou Big Mom

"Dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler