Kabar Baik Gaji Guru Honorer Naik 10 Persen Pada Tahun 2022, Begini Penjelasannya

- 7 November 2021, 10:05 WIB
Kabar Baik Gaji Guru Honorer Naik 10 Persen Pada Tahun 2022, Begini Penjelasannya.
Kabar Baik Gaji Guru Honorer Naik 10 Persen Pada Tahun 2022, Begini Penjelasannya. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

Pedoman Tangerang - Kabar baik, Komisi E DPRD dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepakat mengusulkan peningkatan plafon anggaran dana hibah untuk guru honorer naik 10 persen menjadi Rp48,9 miliar dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, dalam keterangan tertulis DPRD yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan, usulan peningkatan tersebut guna memperbaiki kesejahteraan guru honorer di sekolah swasta dan di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Kita naikan 10 persen sebagai bentuk kepedulian kami kepada guru, khususnya guru PAUD dan guru honorer di sekolah swasta," katanya.

Baca Juga: Ini Asal Mula Ditetapkannya Hari Guru

"Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayar iuran. Disitulah peran kami agar ke depannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan," ucapnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, berharap dengan disetujuinya dana operasional, maka tenaga pengajar tidak lagi terbebani oleh biaya lain-lain dalam organisasinya.

"Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta yang ada di PGRI, PAUD, dan Madrasah dinaikan hibahnya 10 persen serta mendapat biaya operasional, sehingga diharapkan tidak ada pungutan lagi kepada guru," ucapnya.

Baca Juga: Twibbon Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2021 yang Bisa Dijadikan Status di Media Sosial

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, jika dana hibah dinaikan 10 persen, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan dana hibah Rp50 ribu menjadi Rp550 per bulannya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah