Heboh Siswa SMP Dijual Kekasih untuk Layani Sesama Jenis

23 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi siswa SMP dijual kekasih untuk layani sesama jenis di Padang /Pixabay/geralt/

Pedoman Tangerang - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual kekasih sesama jenis alias gay kepada lelaki lain.

Kasusnya terungkap setelah keduanya bertengkar di pinggir jalan karena masalah pembagian uang jasa usai melayani pelanggan, Rabu 21 Juli 2021 kemarin.

Bahkan, siswa SMP tersebut juga diketahui dijual oleh sang kekasih ke pria lain melalui sebuah aplikasi.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Ditempat Usia Motor yang Dikendarai Tertabrak Minibus

Keduanya mengaku berpacaran atas dasar suka sama suka.

Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah. A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.

Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.

“Saya suka sama suka sama Abang GAN," kata dia.

Baca Juga: Seorang Wanita Nekat Bunuh Diri Setelah Dilarang Main Game Free Fire (FF)

Sosok A merupakan siswa SMP yang bahkan dijual oleh HN ke pria lain demi keuntungan uang.

Saat kejadian, A juga baru saja melayani pria lain namun ketika perjalanan pulang ia mengaku dibentak-bentak oleh sang kekasih.

A mengaku, dijual kekasihnya melalui aplikasi media sosial yang kerap digunakan para pria penyuka sesama jenis.

Lewat jasanya itu, A bisa mendapatkan keuntungan Rp200 ribu sampai Rp1 juta.

Baca Juga: Viral, Pasangan Kekasih Terekam CCTV Saat Membuang Bayi

Uang tersebut kemudian dipakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku, selama ini melayani pelanggan yang kebanyakan adalah pria dewasa hingga om-om.

Dalam kasus ini, HN dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I.

Kemudian Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler