Pedoman Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah meringkus seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) karena tertangkap tangan telah menculik dan menyembunyikan istri orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diketahui pemuda berinisial AM (21) masih berstatus lajang yang tinggal di Desa Kuta Bakdrien, Kecamaran Tangan-Tangan.
Sedangkan wanita yang disembunyikan dalam rumah pemuda lajang tersebut, ternyata merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Perancis vs Jerman Euro Rabu 16 Juni 2021
Kronika dua sejoli yang berselingkuh ini justru dibongkar oleh ibu kandung AM sendiri yang mendatangi kamar AM dengan maksud untuk mengambil pakaian kotor untuk dicuci.
Kemudian sang ibu mendengar suara perempuan di dalam kamar AM.
Karena takut dan terkejut, sang ibu kemudian melaporkan kepada warga lainnya sehingga diketahui oleh ketua Pemuda Desa Kuta Bakdrien.
Baca Juga: Sepasang Suami Istri Tewas Tertabrak Truk di Serpong, Tubuh Korban Remuk dan Mengenaskan
Ketika para pemuda desa meminta penjelasan pada pelaku, AM malah mengambil senjata tajam dan mengancam para pemuda desa tersebut.
Warga desa yang mengetahui tingkah laku tak patut dari AM kemudian marah dan hendak menghakimi AM.
Untuknya pihak aparatur desa setempat langsung meminta Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.
Baca Juga: Upaya Standarisasi Aksara Sunda dan Jawa
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Abdya, Hamdi mengatakan saat ini pasangan tersebut telah ditangkap dan diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Blangpidie, Kabuoaten Abdya lantaran kasusnya sudah naik ke level penyidikan.
Menurut keterangan Hamdi, kedua pelaku terbuti melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh karena telah berselingkuh dan hidup tanpa ada ikatan pernikahan.
“Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qonun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegas Hamdi.***