Baru Enam Hari Buka, Total Pengunjung TNBTS Mencapai Lebih dari 500 Orang

- 9 November 2021, 21:15 WIB
Kawasan Wisata Bromo Ditutup Lagi, Kenapa?
Kawasan Wisata Bromo Ditutup Lagi, Kenapa? /Pixabay.com/

Pedoman Tangerang - Sejak level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang turun ke level 2 pada tanggal 2 November 2021, TNBTS dibuka untuk umum mulai 4 November 2021 pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Pembukaan kembali itu pun merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/628/KEP/35.07.013/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Coronavirus Disease 19 di Kabupaten Malang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Novita Kusuma Wardhani yang mengatakan bahwa pintu masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dari Coban Trisula, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sudah dibuka sejak 4 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Profil Jenderal Andika Perkasa: Ternyata Lulusan Kampus Amerika Serikat

Jumlah wisatawan yang diterima maksimal 287 orang per hari. Mereka juga diwajibkan telah divaksin, dengan melampirkan sertifikat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mereka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Wisatawan juga mendaftarkan diri dan melakukan pembayaran secara online di website resmi TNBTS www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Sementara Kasubag Bagian Data, Evaluasi Pelaporan, dan Humas BB-TNBTS, Sarif Hidayat menambahkan, sejak dibuka kembali pada 4 November 2021, sudah ada 518 wisatawan yang masuk ke wisata Bromo. Dua diantaranya merupakan wisatawan asing.

Sarif menegaskan, spot wisata yang dibuka di kawasan TNBTS hanya yang berada di Kabupaten Malang saja. Karena Malang Raya masuk PPKM level 2.

Baca Juga: Profil dan Biodata Fadly Faisal, Adik Ipar Vanessa Angel Adik Bibi Ardiansyah, Lengkap dengan Akun Medsos

Pihaknya menyiagakan petugas gabungan berjaga di kawasan Wisata Bromo, untuk mengantisipasi wisatawan tidak memasuki spot wisata lain, di daerah yang belum boleh membuka obyek wisata. Seperti di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x