"regulasi-regulasi kita terkait nontarif barrier itu adalah terendah dari seluruh negara-negara di Asean. Kita hanya memiliki beberapa poin non tarif barier terkait dengan tekstil dan garmen sehingga barang-barang masuk ke Indonesia dengan sangat mudah Apalagi ditambah dengan permendag 8 ini dengan zero tax (tarif bebas) dan kemudian dengan perlakuan khusus sangat merugikan pelaku usaha," ujarnya.
Danang berharap agar pemerintah Jokowi melalui Mendagnya segera merevisi aturan tersebut agar kompetisi berjalan lebih sehat dan industri TPT dalam negeri kembali tumbuh.
"Kami berharap agar kemendag dan Kemenperin duduk dalam satu meja untuk merumuskan hal-hal yang positif sehingga ketegangan tidak memuncak dan tidak menimbulkan korban yaitu anak-anak bangsa kibat kebijakan tersebut," pungkasnya.***