Arus PHK Makin Gencar, Danang: Kebijakan Permendag No 8 Injeksi Mati Industri Tekstil!

- 12 Juni 2024, 15:00 WIB
Danang Girindrawardana kritik kebijakan pemerintah Permendag no 8
Danang Girindrawardana kritik kebijakan pemerintah Permendag no 8 /

"Permendag nomor 8 seperti injeksi mati untuk industri tekstil dan garmen, tidak seketika mati, tapi pelan-pelan. Jadi regulasi ini yang harusnya kita koreksi dan perbaiki," ucap Danang.

Permendag nomor 8 yang dikeluarkan oleh Kemendag menurut Danang justru membuka keran impor secara bebas untuk barang-barang yang tidak terlalu penting untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Inilah 5 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Serang Predikat Unggul Kemdikbud Ristek, Rekomendasi PPDB 2024

Danang mengatakan, masuknya arus pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri ke Indonesia justru merusak industri tekstil dan garmen dalam negeri sekaligus merusak harga pasar yang merugikan banyak pelaku usaha.

"Barang yang sudah jadi kok diimpor ke Indonesia? artinya ini akan head to head berhadapan dengan produsen manufaktur garmen kita termasuk para UMKM nah ini tidak fair, sebab barang masuk lebih membanjiri daripada barang yang kita produksi dan kita impor ke luar," kata Danang.

Danang juga menyebut produk impor berupa produk tekstil tersebut dijual secara 'gelondongan' atau paket-paket yang harganya sangat murah. 

Ditambah barang tersebut masuk tanpa harus membayar pajak dan bebas masuk membanjiri pasar tradisional.

Persaingan yang tidak sehat ini disinyalir membuat pabrik-pabrik TPT dalam negeri tutup dan juga menyebabkan PHK besar-besaran.

Sebagai pelaku usaha, Danang juga menyayangkan mengapa produk impor tersebut tidak dikenakan tarif pajak? Sedangkan produk yang diproduksi dalam negeri harus membayar berbagai macam pajak dan premi.

Ia menyayangkan beberapa kebijakan pemerintah yang menurutnya sangat tidak rasional karena masalah NTB (non tarif barier) di Indonesia terendah di Asean sehingga produk impor mudah masuk ke Indonesia.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah