Alhamdulillah, BPNT dan PKH Bulan Agustus 2023: 1 Juta Cair di Tanggalnya di sini

- 9 Agustus 2023, 12:00 WIB
Alhamdulillah, BPNT dan PKH Bulan Agustus 2023: 1 Juta Cair di Tanggalnya di sini.
Alhamdulillah, BPNT dan PKH Bulan Agustus 2023: 1 Juta Cair di Tanggalnya di sini. /Instagram @yantipendampingpkh/

Pedoman Tangerang - Alhamdulillah, bagi kalian para penerima bantuan sosial BPNT dan PKH di bulan Agustus catat tanggal t cairnya di sini.

Pemerintah menyalurkan dana bantuan reguler yakni bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) kepada penerima manfaat (KPM).

Selain menerima bantuan pokok, ternyata penerima bansos BPNT dan PKH juga akan menerima beberapa dana bantuan tambahan.

Baca Juga: Prediksi PSIS Semarang vs Arema FC Liga 1 Hari Ini, Cek Daftar Pemain dan Skor di sini

PKH bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi warga kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan yang memadai.

Pemerintah mencairkan bantuan ini dalam empat tahapan, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulan.

Selain itu, penerima PKH pada 2023 juga berhak mendapatkan Bantuan Pangan non Tunai (BLT BPNT).

Baca Juga: Jokowi Teken Kerja Sama dengan China, Amin Rais: Ini Bahaya

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Lantas, kapan bansos BPNT dan PKH tahap 3 cair?

Jadwal penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan dimulai pada bulan Agustus 2023.

Sesuai jadwalnya, pembagian bansos dilakukan secara pertahap sepanjang tahun 2023 oleh pemerintah.

Berikut pembagian jadwal bansos BPNT dan PKH 2023,

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023

Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

Bansos BPNT dan PKH tahap 3 sudah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 Agustus 2023 kepada para KPM.

Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.

Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah