Pemerintah Bolehkan Mudik Ditengah Daya Beli Masyarakat yang Menurun

- 8 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi mudik Lebaran 2022. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pedoman Tangerang - pemerintah telah mengumumkan tanggal ditetapkannya cuti bersama Idul Fitri 2022, yaitu tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Kabar tersebut resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditandatangani pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur lebaran dan cuti bersama lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak memperbolehkan mudik karena masih rentannya ancaman pandemi. 

Baca Juga: Kebijakan Baru Pertamina Bikin Nasib Penjual Bensin Eceran Diujung Tanduk!

Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Nuri Resti Chayyani, menanggapi bahwa peraturan tersebut membuat senang masyarakat karena telah dilonggarkan dalam mobilisasinya untuk memanfaatkan momen hari raya bersama keluarga.

Namun, masyarakat berada dalam bayang-bayang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhannya karena aturan lainnya, seperti kenaikan BBM, kelangkaan minyak goreng, hingga kenaikan tariff PPN 11 persen.

“Diperbolehkannya mudik di tahun 2022 ini tentunya tidak lepas dari upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian. Ketika masyarakat dilonggarkan aktivitasnya, maka hal ini akan meningkatkan roda perekonomian dan peningkatan jumlah uang beredar (JUB).

Baca Juga: Kapan Fantastic Beasts 3 The Secrets of Dumbledore Tayang di Indonesia? Cata Jadwalnya Disini

Namun, jika tidak disertai dengan peningkatan jumlah barang dan jasa, maka akan menyebabkan kenaikan harga-harga sehingga terjadi inflasi,” pungkas Nuri.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah