- Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Baca Juga: Bantuan UMKM 2022 Segera Cair, Yuk Daftarkan Diri Anda
- Pemohon tergolong pedagang kaki lima (PKL), warung, atau nelayan
- Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD