Pedoman Tangerang - Pedagang kecil dan pemilik warung kini dipastikan bakal mendapat bantuan dari pemerintah yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini melingkupi para pedagang kecil kaki lima, usaha kecil, nelayan, asongan dan yang terkena PHK.
Semua usaha mikro yang terdampak oleh pandemi Covid-19 akan segera diberikan bantuan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan: Begini Cara Medapatkannya
Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu dan akan disebar ke 2 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Sebelum gembira, sebaiknya silahkan cek nama Anda. Jika belum terdata sedang Anda adalah usahawan mikro, maka silahkan mendaftar.
Berikut cara mendapatkan BPUM UMKM:
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia