Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Dirinya Dapat Pengadilan Dunia, Laura Dapat Pengadilan Disana

- 20 Januari 2022, 13:30 WIB
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan Laura Anna, sang ibunda, Janariyah mengaku santai karena putranya masih muda.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan Laura Anna, sang ibunda, Janariyah mengaku santai karena putranya masih muda. /Kolase foto/ANTARA/Youtube Crazy Nikmir Real

Pedoman Tangerang - Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara setelah hakim memutuskan terdakwa terkait kasus kecelakaan terhadap Laura Anna pada tahun 2019.

Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan saat mengemudi.

Vonis dari hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui, pada saat itu Gaga Muhammad dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi.

Baca Juga: Viral, Hindari Tilang Kepolisian Pemuda Berpur-pura Tanam Padi di Sawah, Netizen: Kreatif Idenya

Vonis 4,5 tahun atas terdakwa Gaga Muhammad sesuai dengan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum.

Setelah vonis dibacakan, Janirah Ibunda Gaga Muhammad nampaknya terlihat tenang dan bisa memerima apapun yang sudah menjadi keputusan hakim.

Janirah mengatakan bahwa anaknya Gaga Muhammad mendapatkan hukuman di dunia atas perrbuatannya, dan Laura Anna mendapat pengadilan di akhirat.

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan disana (Akhirat)", ujarnya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x