Pedoman Tangerang - Gaga Muhammad dijatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara setelah hakim memutuskan terdakwa terkait kasus kecelakaan terhadap Laura Anna pada tahun 2019.
Gaga Muhammad dinyatakan bersalah karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan saat mengemudi.
Vonis dari hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, pada saat itu Gaga Muhammad dalam kondisi pengaruh alkohol saat mengemudi.
Baca Juga: Viral, Hindari Tilang Kepolisian Pemuda Berpur-pura Tanam Padi di Sawah, Netizen: Kreatif Idenya
Vonis 4,5 tahun atas terdakwa Gaga Muhammad sesuai dengan tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum.
Setelah vonis dibacakan, Janirah Ibunda Gaga Muhammad nampaknya terlihat tenang dan bisa memerima apapun yang sudah menjadi keputusan hakim.
Janirah mengatakan bahwa anaknya Gaga Muhammad mendapatkan hukuman di dunia atas perrbuatannya, dan Laura Anna mendapat pengadilan di akhirat.
"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan disana (Akhirat)", ujarnya.