Catat, Syarat dan Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22

- 10 Oktober 2021, 11:00 WIB
Daftar Prakerja Gelombang 22 Pakai Cara Ini Dijamin 100 Persen Lolos Seleksi, Berikut Bocoran Tanggal Pembukaannya
Daftar Prakerja Gelombang 22 Pakai Cara Ini Dijamin 100 Persen Lolos Seleksi, Berikut Bocoran Tanggal Pembukaannya /

Pedoman Tangerang - Banyak masyarakat yang mencari tahu kapan jadwal Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka.

Namun ada rencana manajemen prakerja gelombang 22 dibuka khusus untuk mengisi kepesertaan Prakerja yang dicabut karena alasan tak kunjung membeli pelatihan hingga batas waktu yang ditentukan.

Hingga kini program Kartu Prakerja sudah mencapai gelombang 21. Walaupun, Pendaftaran prakerja gelombang 21 telah ditutup pada tanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Catat! Peserta dengan Kriteria Berikut, Dipastikan tidak Lolos Prakerja, ini Alasannya

Lantas kapan Prakerja gelombang 22 akan dibuka?

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 hingga 21.

Louisa Tuhatu mengatakan belum menetapkan waktu pembukaan gelombang 22.

"Kami tidak pakai target karena semua sudah ada regulasinya. Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang," kata Louisa.

JIka menunggu pencabutan kepesertaan hingga gelombang 21, maka diperkirakan bahwa Kartu Prakerja untuk gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Untuk pendaftaran gelombang 22 secara resmi belum diumumkan, namun Louisa Tuhatu mengatakan jika tidak dalam waktu dekat.

Berikut syarat mengikuti pelatihan kartu prakerja.

Baca Juga: Gagal Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja, karena NIK Terdaftar di Bansos Lain? Simak Solusinya di sini

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan Pejabat negara.

- Bukan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Bukan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Bukan Kepala desa dan perangkat desa.

- Bukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah