Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP

- 9 September 2021, 05:51 WIB
Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP
Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP /instagram/@commuterline

Sebagaimana telah diketahui, sebelum ini Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya wajib ditunjukkan pengguna KRL

Sehingga dapat disimpulkan saat sertifikat vaksin sebagai syarat, maka imbasnya STRP maupun dokumen perjalanan lainnya tidak berlaku kembali untuk naik KRL.

Lantas Anne memaparkan lagi, sampai Jumat, 10 September 2021 adalah masa sosialisasi, sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih bisa diterima.

Rencananya mulai 11 September 2021, STRP ataupun dokumen perjalanan lainnya tak berlaku lagi untuk naik KRL.

Baca Juga: Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru September 2021 di Jawa-Bali yang Tak Lagi Pakai PCR

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa transisi, sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," papar Anne.

"Selanjutnya dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin mulai Sabtu 11 September 2021," imbuhnya.

Syarat Naik KRL terbaru dengan hanya Sertifikat vaksin berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Jika Belum divaksin Bagaimana ?

Anne juga mengumumkan, bagi setiap pengguna yang belum divaksin karena alasan medis.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah