Pedoman Tangerang - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) kemarin senin 6 September 2021, secara resmi memulai kerja sama dengan transaksi bilateral mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan China.
Keerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada tanggal 30 September 2020.
Dengan menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS), terhitung Senin, 6 September 2021, Dolar AS tak akan lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran internasional kedua negara.
Baca Juga: Menanti Langkah Nadiem Tuntaskan 3 Juta Warga Buta Aksara
Sebagai gantinya, untuk kerja sama bilateral Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yakni Rupiah dan juga Yuan.
Hal ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC).
Dengan demikian, perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
BI menjelaskan kalau pihaknya dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).