Soal Permen Penguasaan Gas Bumi, Anggota DPR: Menteri ESDM Potensi Langgar UU Migas

- 24 Agustus 2021, 14:00 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif dinilai berpotensi melanggar UU Migas karena ketentuan yang tertuang dalam Permen Penguasaan Gas Bumi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dinilai berpotensi melanggar UU Migas karena ketentuan yang tertuang dalam Permen Penguasaan Gas Bumi. /Foto: esdm.go.id.
 
Pedoman Tangerang - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM  Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, berpotensi melanggar UU Migas.
 
Pasalnya, Permen tersebut menganulir kewenangan BPH Migas dalam lelang pembangunan proyek pipa gas. Hal itu disampaikan Mulyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekjen dan Dirjen Migas, Senin, 23 Agustus 2021.
 
"Permen tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan BPH Migas dalam hal penyelenggaraan lelang pipa gas seperti yang diamanatkan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No.67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa," kata Mulyanto.  
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut Pasal 8 ayat (2)-(4) UU Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa (2) pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
 
 
 
Dilanjutkan pada ayat tiga (3) dikatakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
 
Di ayat empat (4) ditegaskan bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.
 
"Sementara berdasarkan PP No. 67/2002, BPH Migas sebagai Badan Pengatur Hilir mempunyai tugas mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi (Pasal 4 ayat f). BPH Migas juga mendapat kewenangan mengadakan lelang transmisi gas, yaitu melalui pasal 5 ayat (i)," katanya. 
 
Menurut Mulyanto, Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 ini terkesan akal-akalan Kementerian ESDM untuk menganulir peran BPH Migas karena rebutan proyek.  
 
 
 
"Ini kan kelanjutan dari kisruh kasus proyek pipa gas ruas Cirebon-Semarang (Cisem) antara Menteri ESDM dan BPH Migas, yang segera ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 
 
Sebab itu, Mulyanto meminta Permen ini didalami dalam Panja Migas bersama-sama dengan BPH Migas untuk menghindari ketidakpastian hukum.
 
Ia juga meminta agar lembaga penyelenggara negara, baik Kementerian ESDM dan BPH Migas, untuk menghindari rivalitas. "Seharusnya kedua lembaga Pemerintah bekerjasama untuk melayani masyarakat. Bukan malah rebutan kewenangan," kata Mulyanto.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah