Cara Cek Nama Penerima BSU, BLT, Bansos dan Subsidi Gaji dengan Login di kemnaker.go.id

- 5 Agustus 2021, 08:00 WIB
Panduan dan cara cek bansos di kemnaker.go.id
Panduan dan cara cek bansos di kemnaker.go.id /Tangkapan layar/cekbansos.kemensos.go.id

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP yang disertakan dengan NIK.
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
4. Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar dan Sayarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta

Demikian cara cek apakah kita terdaftar sebagai penerima BLT, BSU, BANSOS, dan SUBSIDI GAJI, melalu login di kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah