Serikat Pekerja Tolak Privatisasi Subholding dan IPO Pembangkit PLN

- 27 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi: Serikat Pekerja PLN menolak keras rencana pemerintah memprivatisasi sektor ketenagalistrikan.
Ilustrasi: Serikat Pekerja PLN menolak keras rencana pemerintah memprivatisasi sektor ketenagalistrikan. /Foto: Antara.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Sediakan Alat Prokes untuk Buruh

Selain itu, Serikat Pekerja juga mempermasalahkan holdingisasi PLTU milik PT. PLN (Persero), PT. Indonesia Power, dan PT. Pembangkitan Jawa Bali. Saat ini, rencana holdingisasi PLTU ini memasuki posisi pengumpulan data-data.

Tetapi ditengarai hanya asset-aset PLTU yang ada di area di Pulau Jawa. Untuk informasi, biaya BPP pembangkitan daerah Jawa merupakan harga BPP tahun 2018 paling rendah yaitu di kisaran Rp. 984-989,-/kWh.

Terkait dengan rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila bukan PT. PLN (Persero) yang menjadi Holding Company-nya, Abrar menuturkan, SP PLN Group tegas akan menolak karena berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi.

Selain itu PT. PLN (Persero) sampai saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Peringatan Buat Aparat Hukum, Jangan Mudah Pidanakan Buruh

PT. PLN (Persero) dan anak perusahaannya telah terbukti mampu mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun (PLTP Kamojang, Gunung salak dan Darajat) dan hal ini di buktikan dengan kinerja yang handal.

"Sehingga menjadi pertanyaan kenapa induk Holdingnya di serahkan ke pihak lain yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?," ujar Abrar.

Serikat pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x