BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Simak Syarat Penerima Bantuannya

- 26 Juli 2021, 16:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Simak Syarat Penerima Bantuannya
BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Simak Syarat Penerima Bantuannya /BPJS ketenagakerjaan

Pedoman Tangerang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 bakal diberikan kembali dengan besaran Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Terdapat beberapa kriteria pekerja/buruh yang dapat menerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tela ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Simak Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan 1,2 Juta di kemnaker.go.id

Bantuan ini ditujukan untuk membantu kaum pekerja yang memiliki upah di bawah batas yang ditentukan, dan terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4 yang baru-baru ini diputuskan pemerintah.

Jadi, diharapkan bantuan ini akan membantu mencukupi kebutuhan hidup dan menambah penghasilan yang diterima pekerja selama PPKM Level 4 diterapkan.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji upah :

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah