Hore! Pemerintah Akan Tambah Subsidi Upah untuk Pekerja yang Dirumahkan

- 24 Juli 2021, 22:00 WIB
Pemerintah akan menambah subsidi ubah kepada pekerja yang dirumahkan akibat dampak PPKM Darurat.
Pemerintah akan menambah subsidi ubah kepada pekerja yang dirumahkan akibat dampak PPKM Darurat. /Foto: Antara.

Pemerintah akan menyalurkan sekaligus bantuan tersebut selama 2 bulan sejumlah satu juta rupiah dengan rincian 500 ribu per bulannya.

“Mekanisme penyaluran subsidi upah bansos ini diberikan pada pekerja atau buruh sebesar 500 ribu rupiah tiap bulannya. Selama 2 bulan akan diberikan semuanya. Artinya penerima akan menerima subsidi senilai satu juta rupiah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah