Hore! Pemerintah Akan Tambah Subsidi Upah untuk Pekerja yang Dirumahkan

- 24 Juli 2021, 22:00 WIB
Pemerintah akan menambah subsidi ubah kepada pekerja yang dirumahkan akibat dampak PPKM Darurat.
Pemerintah akan menambah subsidi ubah kepada pekerja yang dirumahkan akibat dampak PPKM Darurat. /Foto: Antara.


Pedoman Tangerang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana menambah bantuan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan subsidi menjadi kebijakan yang relevan atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja ataupun buruh.

Bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan subsidi bantuan upah harus memenuhi syarat. Pertama, harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Kemendikbud Berencana akan Memperpanjang Subsidi Kuota Internet hingga Desember 2021

Kedua, penerima adalah buruh atau pekerja penerima upah. Ketiga, penerima harus terdaftar sebagi peserta pemilik jaminan sosial.

Syarat terakhir yang harus dipenuhi yaitu, pekerja atau buruh harus berstatus sebagai tenaga kerja aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 yang dibuktikan dengan kartu keikutsertaan.

“Data BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber karena dinilai data ini yang terbaik dan dapat diakses serta dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” kata Ida.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan Bukan Untuk Kelompok ini, Cara Mudah Buka kemnaker.go.id Dijamin Cair Rp 1,2 Juta

Bantuan sosial ini juga diberikan kepada pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah dibwah 3,5 juta rupiah sesuai dengan yang dilaporkan pada data BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x