Gus Muhaimin Minta Bansos Barang Dihilangkan dan Diganti Uang Tunai, Setuju?

- 9 Juli 2021, 17:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyarankan bansos untuk masyarakat terdampar pandemi diganti dari barang menjadi bansos berupa uang tunai.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) menyarankan bansos untuk masyarakat terdampar pandemi diganti dari barang menjadi bansos berupa uang tunai. /Foto: Dok. DPR RI.

Pedoman Tangerang - Ekonomi masyarakat semakin terpuruk seiring penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Di tengah krisis seperti sekarang, bantuan dari pemerintah mutlak diperlukan.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan perlu dilakukan inovasi berupa bantuan tunai kepada masyarakat kurang mampu dibanding dengan memberikan bantuan berupa barang.

"Kepala rumah tangga perempuan, kaum lansia perempuan, dan anak-anak pekerja atau karyawan yang sedang menganggur atau ter-PHK akibat pandemi Covid-19. Saya menganjurkan ini dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia dengan besaran Rp400 ribu per bulan selama Tahun 2021,” kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu Segera Cair Kata Mensos, Cek Detailnya

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, bantuan sosial merupakan kebijakan hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dan tegak lurus dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah tak boleh membiarkan warganya sengsara dan menderita di tengah penerapan PPKM Darurat.

"Bansos adalah wujud dan bukti bahwa keadilan sosial telah menjadi pedoman dan dasar kebijakan pemerintah. Tanpa keadilan sosial, kepercayaan rakyat kepada Pemerintah akan merosot, dan sistem demokrasi akan dipertanyakan,” katanya.

Baca Juga: Simak! Cara Cek Data Penerima Bansos 300 Ribu di Bulan Juli

Pada 2020 lalu, dalam upaya menangani pandemi Covid-19, pemerintah telah melansir setidaknya 10 jenis bantuan sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Subsidi Upah dan Pelatihan Kerja, subsidi listrik dan juga bansos sembako/barang.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x