Kementerian Desa Harus Diperkuat

- 30 Juni 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi desa di Indonesia.
Ilustrasi desa di Indonesia. /Foto: lipi.go.id.

Fachrul Razi jelas menegaskan dalam UU Desa sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan bahwa sebelum adanya Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai proses transisi.

"Mari kita cermati dalam penjelasan UU Desa secara tegas menekankan bahwa Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa." Jelas Fachrul Razi.

Artinya menurutnya ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya kementerian desa.

Baca Juga: Segera Buka sid.kemendesa.go.id dan Dapatkan BLT Dana Desa 2021

“Menurut saya ini adalah proses transisi Kementerian Dalam Negeri ke Kementeriam Desa, jadi saya pikir bagaimana sebenarnya presiden jokowi itu mampu memfasilitasi agar proses transisi ini selesai jangan terlalu dibiarkan berlarut – larut, Maka sekali lagi kawal UU Desa serta penguatan Kementerian Desa suatu keharusan kita bersama,“ tutup Fachrul Razi.

Dalam Diskusi Webinar Kajian Desa Bang Iwan juga turut menghadirkan, Achmad Muqowam Ketua Pansus UU Desa DPR RI, H. Abdul Malik Haramain Anggota Pansus UU Desa Di DPR RI dan Staff Khusus Mendes PDTT, Ganjar Pranowo Anggota Pansus UU Desa DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung . (**)

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah