Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat

- 11 Juni 2021, 14:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto.
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto. /Foto: dpr.go.id

Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah