Politikus PDIP Resah Permenperin 3/2021 Ganggu Usaha Mamin hingga UMKM

- 10 Mei 2021, 16:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Novel/nvl
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Novel/nvl /dpr.go.id/

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 ini merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri. Dalam hal ini, kebutuhan industri yang dimaksud adalah makanan, minuman dan farmasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim sebelumnya pernah menjelaskan, ada 3 poin penting di dalam peraturan ini yang bisa dicermati. Pertama, terkait penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula.

Baca Juga: Plafon KUR Meningkat Jadi Rp100 Juta, DPR Optimis Ekonomi Bakal Pulih

Kedua, terkait fokus produksi. Dengan adanya peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi memproduksi GKR untuk melayani industri makanan, minuman dan farmasi.

Ketiga, Permenperin ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x