Politikus PDIP Resah Permenperin 3/2021 Ganggu Usaha Mamin hingga UMKM

- 10 Mei 2021, 16:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Novel/nvl
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Novel/nvl /dpr.go.id/

Pedoman Tangerang - Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengaku prihatin dengan kondisi para pelaku industri rumahan, industri makanan dan minuman, serta pelaku usaha mikro hingga UMKM saat ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut sangat mengganggu para pelaku usaha kecil, khususnya mereka yang berada di Jawa Timur.

"Jelas terganggu, karena efek dari kebijakan itu mereka rasakan langsung misalnya harga gula yang sulit terjangkau imbasnya terjadi inefisiensi terhadap usaha mereka, ketika bahan baku gula tinggi otomatis cost produksi dan lainnya pun akan membengkak sementara harga jual produk mereka tidak menutupi," kata Arteria kepada wartawan, Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Pengangguran Meningkat, Legislator PKS Ini Kritik Pemerintah Untuk Segera Tangani

Ia mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut mengakibatkan efek domino yang mematikan bagi pelaku usaha. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kata dia, bukan tidak mungkin akan berefek terhadap perekonomian secara nasional.

"Karena Jatim termasuk penyumbang PDB terbesar. Tentu saja akan berdampak negatif nantinya terhadap roda perekonomian nasional. Ini persoalan serius saya kira yang tidak bisa kita abaikan," katanya.

Arteria mengatakan para pelaku usaha kecil tidak sepantasnya dibebankan pada persoalan-persoalan yang justru menghambat kemajuan usaha mereka. Ia pun meminta perhatian pemerintah terhadap dampak buruk yang dirasakan para pelaku usaha di daerah.

Baca Juga: PKS Dorong Kaum Muda Hadirkan Solusi Atasi Kemiskinan

"Padahal merekalah yang mampu menopang ekonomi kita meski dihantam badai krisis, sejarah membuktikan itu (krisis ekonomi 97-98). Sudah sepantasnya mereka dihargai bukan dibikin susah dalam hal ini dengan keberadaan Permenperin 03/2021 itu," katanya.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 ini merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri. Dalam hal ini, kebutuhan industri yang dimaksud adalah makanan, minuman dan farmasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim sebelumnya pernah menjelaskan, ada 3 poin penting di dalam peraturan ini yang bisa dicermati. Pertama, terkait penertiban dalam produksi gula pada pabrik gula untuk mengurangi potensi kebocoran atau rembesan gula.

Baca Juga: Plafon KUR Meningkat Jadi Rp100 Juta, DPR Optimis Ekonomi Bakal Pulih

Kedua, terkait fokus produksi. Dengan adanya peraturan ini, pabrik gula dapat berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi memproduksi GKR untuk melayani industri makanan, minuman dan farmasi.

Ketiga, Permenperin ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x