Tragis! Begini Nasib WanaArtha Life Usai Ijin Usahanya Dicabut OJK Karena Kasus Korupsi

9 Desember 2022, 18:45 WIB
WanaArtha Life /Google/

Pedoman Tangerang – Usai pencabutan ijin usaha WanaArtha Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hanya menjadi garis akhir bagi para polis yang merugi. Namun itu juga berarti aset perusahaan asuransi jiwa itu satu persatu akan diburu.

Memang aset perusahaan WanaArtha Life yang telah merugikan sekitar 15 trilliun ini sudah seperti bangkai yang tinggal tukang belulang. Sehingga benar-benar dibutuhkan penyelidikan yang transparan.

Seperti yang dikatakan oleh Anita, yang adalah salah satu nasabah WanaArtha Life. Ia mengatakan bahwa pencabutan ijin usaha ini diperlukan komitmen dari regulator, yaitu OJK. Supaya dapat melakukan yang terbaik bagi para pemegang polis.

Baca Juga: Izin Usaha WanaArtha Dicabut OJK, Nasabah Minta Penjelasan

“Uang kami cepat dikembalikan, khususnya lansia, kami sangat menderita,”Ucap Anita pada hari Rabu, 7 Desember 2022.

Di waktu yang sama, Presiden Direktur Adi Yulistanto mengatakan bahwa aset yang saat ini dimiliki oleh perusahaan tidak dpaat memenuhi kewajiban yang ada.

Sebagai rinciannya berdasarkan valuasi perusahaan di akhir tahun 2021, nilainya tidak mencapai Rp 100 milliar. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, juga benda bergerak seperti kendaraan.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Penggelapan Dana! Akhirnya Ijin WanaArtha Life Dicabut OJK

Tidak hanya itu, Adi yulistanto juga mengatakan perusahaan WanaArtha Life ternyata masih memiliki aset berupa dana jaminan dengan nominal sekitar Rp 170 milliar. Yang baru bisa dicairkan pada saat prosses likuidasi untuk kepentingan pemegang polis.

“Yang sedang diupayakan juga terkait portofolio senilai Rp 330 miliar yang seharusnya bisa dikembalikan oleh kejaksaan agung karena tidak termasuk dari yang dieksekusi,” Lanjut Adi Yulistanto.

Lantas jika dihitung, ternyata total aset yang disebutkan baru mencapai 600 milliar. Sangat tidak menutupi dari kewajiban yang harus dibayar kepada para pemegang polis.

Baca Juga: Kemelut Kasus Wanaartha Life Yang Tak Kunjung Usai

Walaupun begitu, Adi Yulistanto mengatakan kalau hitungan aset-aset tersebut baru hanya hitungan kasar jadi belum bisa dipastikan. Sebab semua nya akan berdasarkan hasil hitungan neraca penutupan yang sedang disusun.

“Kami secara internal juga melakukan pengecekan ulang apakah betul kewajiban sebesar itu dan apakah betul nasabah juga sebesar itu,”Ujar Adi Yulistanto.

Di sisi lain, Adi juga mengatakan kalau sebenranya WanaArtha Life masih mempunyai kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali mengenai utusan Mahkamah Agung. Mengenai aset RP 2,4 trilliun yangs udah resmi dirampas untuk negara.

Baca Juga: Kecewa Karena Tertipu, Aliansi Korban WanaArtha Life Mohon Presiden Jokowi Selesaikan Kasus WAL

Waktu yang diberikan untuk peninjauan tersebut diberikan selama 180 hari. Akan tetapi sampai saat ini pihak nya masih belum menerima pemberitahuan itu.

“Kalau nantinya pemberitahuan putusan sudah diterima tentu saja langsung diupayakan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali,”ucap Adi Yulistanto.

Sebelumnya,Friderica Widyasari Dewi, selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen telah berjani. Kalau pihaknya akan menelusuri aset para pemegang saham pengendali dari WanaArtha life.

“Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata,” Ucap Friderica pada hari Selasa, 6 Desember 2022.***

Editor: R. Adi Surya

Tags

Terkini

Terpopuler