Pedoman Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) telah dicabut pada hari Senin, 5 Desember 2022.
Pencabutan ijin yang dilakukan OJK kepada WanaArtha Life disebabkan perusahaan asuransi tersebut ternyata tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital). Yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.
Nyatanya, WanaArtha Life tidak mampu menutupi selisih kewajiban dengan aset. Baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali, maupun dari pengundang investor.
Baca Juga: Kemelut Kasus Wanaartha Life Yang Tak Kunjung Usai
Selain itu, tinginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
WanaArtha Life ternyata telah menjual produk dengan iming-iming imbal hasil pasti. Padahal tidak diimbangi dengan kemampuan perusahaan tersebut dalam mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL [WanaArtha Life] sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," Ucap pihak OJK saat siaran pers.
Wana arBaca Juga: Kecewa Karena Tertipu, Aliansi Korban WanaArtha Life Mohon Presiden Jokowi Selesaikan Kasus WAL
Melalui kasus yang dialami oleh WanaArtha Life, bisa disimpulkan bahwa perusahaan asuransi merupakan sektor yang rawan dalam melakukan hal pidana.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi yang mencurigakan di sektor ini terbilang sangat tinggi.