Pedoman Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) pada hari Senin, 5 Desember 2022.
Pencabutan izin tersebut dilakukan karena WanaArtha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disebabkan WanaArtha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Penggelapan Dana! Akhirnya Ijin WanaArtha Life Dicabut OJK
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menjelaskan ke nasabah mengenai langkah lanjutan usai izin usaha perusahaan asuransi perusahaan resmi dicabut pada Senin, 5 Desember 2022.
Christian, perwakilan nasabah WanaArtha Life, mengatakan para pemegang polis akan mendesak OJK untuk melakukan langkah lanjutan guna memastikan nasib klaim pemegang polis.
Baca Juga: Kemelut Kasus Wanaartha Life Yang Tak Kunjung Usai
Langkah itu mulai dari verifikasi seluruh tagihan pemegang polis, melakukan penelusuran aset pribadi dan perusahaan, hingga penuntutan lewat jalur hukum baik pidana dan perdata.
“Jika dari OJK setelah pencabutan izin usaha tidak ada tindak lanjutnya dan apa yang OJK rencanakan hanya wacana maka para pemegang polis akan bergerak mendesak seluruh lembaga dan penegak hukum yang berwenang,” ujar Christian seperti dilansir Bisnis.
Baca Juga: Kecewa Karena Tertipu, Aliansi Korban WanaArtha Life Mohon Presiden Jokowi Selesaikan Kasus WAL
Dia menambahkan nasabah mendukung langkah OJK untuk mencabut izin usaha WanaArtha Life. Meski demikian, langkah ini memerlukan tindakan lanjutannya dalam waktu dekat.***