Pemerintah Dinilai Terlalu Membabi Buta Soal Pemberlakuan Pajak Sembako

13 Juni 2021, 11:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani sesalkan adanya kegaduhan isu PPN Sembako. /Instagram.com/@smindrawati

Pedoman Tangerang - Pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Kebijakan ini nanyinya bakal dituangkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Anggota DPR drai Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai jika kebijakan ini diterapkan bisa berdampak luas dan negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di masyarakat,apalagi dalam situasi masih menghadapi wabah pendemi covid 19 tidak kunjung usai.

"Saya minta kepada pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan jangan membabi buta melakukan pungutan PPN kepada masarakat yang tekait dengan wacana ada di revisi UU KUP untuk sembako dan pendidikan.
Ini akan berdampak negatif di mata masyarakat dan menimbulkan turunnya kepercayaan publik kepada kepemimipinan Jokowi selama ini yang sudah dianggap cukup baik," katanya kepada wartawan, Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah Pajaki Sembako dan Pendidikan, DPR Siap Pasang Badan Menolaknya

Politikus senior Golkar ini sangat memahami kesulitan pemerintah untuk mengatrol penerimaan negara dari penerimaan pajak.

Devisit fiskal pemerintah yang cukup besar, kata Firman, membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kehilangan akal sehatnya sehingga tanpa disadari bahwa kebijakan pemungutan pajak yang akan diterpakan rakyat.

"Apakah tidak ada opsi lain kecuali kebijakan yang semakin menindas rakyat ini harus diterapkan?," tanya Firman heran.

Baca Juga: Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat

Ia menjelaskan spirit dan semangat UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 mengatakan bahwa penyederhanaan terhadap berbagai regulasi dan pelayan di masyarakat semua dimudahkan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam menhadapi masa pendemi dan pasca pandemi salah satunya UKM dijadikan bamper pemulihan ekonomi nasional.

Tetapi, UU ini belum dilaksanakan rakyat dan UKM akan ditimpa beban pengenaan pajak sembako dan pendidikan.

Di sisi lain, Firman juga memberikan contoh pembebasan pungutan PPNBM kendaraan bermotor dan pembebasan pajak bagi orang Indonesia membawa penerimaan deviden dari investasi di luar negeri untuk investasi di dalam negeri dilakukan pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini harusnya didorong oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: Rencana PPN Sembako dan Jasa Sekolah, DPR: Pemerintah Makin Ngawur!

"Saya pikir ini kebijakan keblinger dan enggak ketemu nalar sehat? Bukan membuat kebijakan tidak populis seperti ini harusnya kasihan ke rakyat akan menanggung beban semakin berat. Kecuali kalau Menkeu sengaja ingin menjatuhkan kredibilitas Jokowi di mata masarakat, ini menjadi persoalan politik lain," tegas anggota Komisi IV DPR ini.

Firman pun menghimbau kepada para anggota DPR yang akan membahas untuk satu suara menolak dan membatalakan pasal-pasal berakibat memberatkan beban rakyat ini.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler