Jadi Otak Utama Korupsi Formula E, KPK Tetapkan Anies Baswedan Menjadi Tersangka? Begini Realitanya

- 29 November 2021, 09:30 WIB
 Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Twitter.com/@aniesbaswedan. /

Pedoman Tangerang - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan menjadi otak utama korupsi Formula E.

Dalam informasi yang sama disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan mantan Menteri Pendidikan menjadi tersangka.

Kabar tersebut beredar dan viral facebook Cepie Adrian yang turut mengunggah foto dengan narasi tersebut, Sabtu 27 November 2021.

Digambar thumbnail terlihat sosok yang diduga Anies Baswedan sedang diborgol oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: KPK Berhasil Temukan Aliran Dana Hibah Rp10 Miliar di Rumah Anies Baswedan? Begini Penjelasannya

Informasi yang menyebutkan Anies Baswedan Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Formula E.
Informasi yang menyebutkan Anies Baswedan Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Formula E. Tangkapan Layar Facebook

Adapun narasi dalam thumbnail video tersebut adalah sebagai berikut:

"TERBUKTI JADI OTAK UTAMA KORUPSI FORMULA E-KTP
KPK RESMI JADIKAN ANIES TERSANGKA."

Lantas benarkah demikian?

Baca Juga: Tak Terima Atas Sikap Menhan Terhadap Habib Rizieq, PA 212 Serang Prabowo Subianto? Begini Faktanya

Setelah dilakukan penelusuran, klaim yang mengatakan bahwa KPK menetapkan Anies sebagai tersangka kasus Formula E, tidak berdasar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai hal itu hingga Minggu 28 November 2021 pagi.

Sejauh ini, KPK masih mendalami dugaan kasus korupsi di Formula E. KPK akan mengumumkan hasil akhirnya jika proses pendalaman telah selesai.

"Karena belum dapat hasil ekspose, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, pihaknya sedang mendalami aliran dana terkait Formula E yang dianggap tidak wajar. Pasalnya, Pemprov DKI membayar setara Rp2,3 triliun untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta, sementara di negara lain hanya berkisar Rp1,7 miliar-Rp17 miliar.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Informasi itu termasuk ke dalam jenis fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah