Dimakzulkan karena Dianggap Benci Islam, Ulama Sepakat Cabut Mandat Jokowi? Cek Faktanya

- 24 November 2021, 18:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . /YouTube Sekretariat Presiden

UMAT GERUDUK TURUNKAN PAK DE," tulis narasi pada thumbnail kanal YouTube Kabar Akurat.

Namun setelah dilakukan penelusuran, klaim yang mengatakan Presiden Jokowi dimakzulkan karena dianggap benci Islam, adalah tidak benar.

Di dalam video berdurasi 8 menit 41 kanal YouTube Kabar Akurat berisikan cuplikan unjuk rasa yang memprotes kebijakan pemerintahan Jokowi.

Sebagai informasi Pemakzulan Presiden hanya dapat dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Presiden Temukan Rapor Buruk Menkopolhukam, Mahfud MD Pun Terdepak dari Jabatannya? Cek Faktanya

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pergantian Presiden hanya bisa dilakukan melalui dua cara, yakni pemakzulan dan pengunduran diri.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela manapun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah