Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Gagal Bebas, Hukuman Penahanan Ditambah 30 Tahun, Cek Faktanya!

- 26 Agustus 2021, 16:30 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Gagal Bebas, Hukuman Penahanan Ditambah 30 Tahun, Cek Faktanya!
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Gagal Bebas, Hukuman Penahanan Ditambah 30 Tahun, Cek Faktanya! /Pikiran-rakyat.com/Fauzan

Namun setelah ditelusuri Pedoman Tangerang, klaim yang mengatakan Habib Rizieq gagal bebas, bahkan dirinya akan menjalani hukuman tambahan 30 tahun adalah tidak benar.

Baca Juga: Partai Golkar Dikabarkan Meminang Presiden, Joko Widodo Tinggalkan PDIP? Cek Faktanya

Informasi yang dijelaskan dalam video YouTube Pena Istana menjelaskan penambahan masa tahanan 30 hari Sang Habib.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021 perihal penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN.Jkt.

Berdasarkan uraian analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar atau hoax.

Video yang diunggah oleh kanal Pena Istana termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah