Namun setelah ditelusuri Pedoman Tangerang, klaim yang mengatakan Habib Rizieq gagal bebas, bahkan dirinya akan menjalani hukuman tambahan 30 tahun adalah tidak benar.
Baca Juga: Partai Golkar Dikabarkan Meminang Presiden, Joko Widodo Tinggalkan PDIP? Cek Faktanya
Informasi yang dijelaskan dalam video YouTube Pena Istana menjelaskan penambahan masa tahanan 30 hari Sang Habib.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021 perihal penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN.Jkt.
Berdasarkan uraian analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar atau hoax.
Video yang diunggah oleh kanal Pena Istana termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***