Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Gagal Bebas, Hukuman Penahanan Ditambah 30 Tahun, Cek Faktanya!

- 26 Agustus 2021, 16:30 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Gagal Bebas, Hukuman Penahanan Ditambah 30 Tahun, Cek Faktanya!
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Gagal Bebas, Hukuman Penahanan Ditambah 30 Tahun, Cek Faktanya! /Pikiran-rakyat.com/Fauzan

Pedoman Tangerang - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dikabarkan gagal bebas, bahkan dirinya akan menjalani hukuman tambahan selama 30 tahun.

Informasi terkait Habib Rizieq dikabarkan gagal bebas, bahkan dirinya akan menjalani hukuman tambahan 30 tahun viral, setelah akun YouTube Pena Istana mengunggah video yang berjudul "BERITA HARI INI~MAMVUSS !! KE BEBASAN RIZIEQ GAGAL TOTAL, PENAH4NAN DI TAMBAH 30 TAHUN," pada 10 Agustus 2021.

Di gambar thumbnail video tersebut terlihat Habib Rizieq mengenakan pakaian putih-putih sedang diamankan didalam rutan oleh Kepolisian bersenjata Lengkap.

Baca Juga: Pegulat WWE John Cena Dikabarkan Meninggal Dunia: Cek Faktanya!

Habib Rizieq dikabarkan akan mendapatkan Hukuman 30 Tahun. Cek Faktanya.
Habib Rizieq dikabarkan akan mendapatkan Hukuman 30 Tahun. Cek Faktanya. YouTube Pena Istana.

Adapun sejumlah narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"HAKIM MURKA"

"HUKUM DI TAMBAH 30 TAHUN"

"AKIBAT MULUT KOTORNYA RIZIEQ BERAKHIR TRAGIS," tulis narasi pada thumbnail video YouTube Pena Istana.

Namun setelah ditelusuri Pedoman Tangerang, klaim yang mengatakan Habib Rizieq gagal bebas, bahkan dirinya akan menjalani hukuman tambahan 30 tahun adalah tidak benar.

Baca Juga: Partai Golkar Dikabarkan Meminang Presiden, Joko Widodo Tinggalkan PDIP? Cek Faktanya

Informasi yang dijelaskan dalam video YouTube Pena Istana menjelaskan penambahan masa tahanan 30 hari Sang Habib.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021 perihal penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN.Jkt.

Berdasarkan uraian analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar atau hoax.

Video yang diunggah oleh kanal Pena Istana termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah