Nekat Melarikan Diri dari Rutan Mako Brimob, Ferdy Sambo Ditembak, Benarkah? Simak Faktanya

29 Agustus 2022, 07:00 WIB
Nekat Melarikan Diri dari Rutan Mako Brimob, Ferdy Sambo Ditembak, Benarkah? Simak Faktanya /YouTube

Pedoman Tangerang - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia dijatuhi sanksi jabatan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Pelanggaran kode etik itu terkait dengan pembunuhan yang direncanakannya bersama 4 tersangka lainnya. Adapun keputusan hukuman itu sudah sesuai dengan peraturan kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ada beberapa sanksi yang dapat diterima oleh seorang anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, kini beredar kabar yang menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut melarikan diri dari Mako Brimob.

Dalam informasi yang sama Ferdy Sambo disebut kabur dari rutan dan ditembak ditempat oleh petugas.

Baca Juga: Menyikapi Respon Husin Shihab Soal Penembakan KM 50, Novel Bamukmin: Basi Produk Buzzerrp!

Kabar tersebut beredar dan viral usai kanal YouTube Nusantara Update, mengunggah video dengan narasi seperti berikut:

"Mampus kau Sambo! nekat melarikan diri dari Mako Brimob, Sambo langsung di door di tempat! begini kondisinya sekarang,” kata deskripsi Youtube tersebut.

Namun, apakah narasi dan video yang beredar merupakan suatu kebenaran yang patut dipercaya? Simak penjelasannya.

Dalam video berdurasi 3 menit 9 detik itu tidak ditemukan adanya keterangan bahwa Ferdy Sambo melarikan diri dari Mako Brimob dan ditembak di tempat.

Video yang berisi gambar-gambar slide show itu menampilkan keterangan dari pengacara Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis bahwa Ferdy Sambo akan bertanggung jawab terhadap semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Rumah Martoyudan Magelang Antara PC dan Brigadir J? Diungkap 30 Agustus

Sementara itu terdapat narasi voice over yang menyebut bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Agus Adrianto mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati kecil kemungkinannya terjadi.

Berdasarkan isi video tersebut, tidak ada keterangan bahwa Ferdy Sambo melarikan diri dari Rutan Mako Brimob dan hingga kini tidak ada laporan kredibel terhadap pernyataan tersebut.

Sebelum menjadi tersangka, Ferdy Sambo telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu 6 Agustus 2022.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video YouTube Nusantara Update tersebut termasuk ke dalam jenis fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler