Ferdy Sambo Mengamuk di Mako Brimob dan Mengancam Akan Buka Borok Polri? Simak Faktanya

21 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ferdy Sambo Mengamuk di Mako Brimob dan Mengancam Akan Buka Borok Polri? Simak Faktanya /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Eks Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Polri memastikan tidak ada adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Inilah Sosok Jenderal Bintang 3, yang Membuat Bharada E Bersuara Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Pada kasus ini, terdapat tersangka lain Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Di tengah kasus ini yang semakin disorot publik. Muncul informasi yang mengatakan Ferdy Sambo mengamuk di Mako Brimob dan menebar ancaman akan membuka borok Polri apabila ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar tersebut pertama kali tersebar di media sosial Facebook. Akun Facebook bernama Adventure itu mengunggah cuplikan video dan telah ditayangkan 4,1 juta penayangan.

Dalam video tersebut, disertakan narasi bahwa Ferdy Sambo 'mengamuk' di Mako Brimob tebar ancaman bakal buka borok Polri jika jadi Tersangka.

Baca Juga: Komplotan Ferdy Sambo Ramai Datangi Jakarta Meski Tak Ada Tugas, Menko Polhukam: Ingin Hentikan Kasus...

Melansir dari TURNBACKHOAX, kabar tentang mengamuknya Ferdy Sambo itu merupakan klaim yang dibuat oleh akun Twitter @TheEagle_BEN.

Setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengamuk dan mengancam akan membuka borok Polri apabila dijadikan sebagai tersangka adalah tidak benar.

Klaim yang menyatakan Ferdy Sambo mengamuk dan mengancam membuka keburukan Polri jika ditetapkan sebagai tersangka, merupakan klaim hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pembunuhan Brigadir J diketahui terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam. Saat itu kepolisian menyebut adanya tembak menembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Di awal kasus menyebut tembak menembak yang terjadi melibatkan Bharada E dan Brigadir J lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC.

Namun belakangan hal tersebut diketahui merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi tindak pidana. Tim Khusus yang dibentuk Kapolri mendapati fakta-fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak yang terjadi. Selain itu juga Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler